warta lentera great work
spot_img

Tujuh Terduga Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik, Ini Kata Kompolnas

Dinilai sudah transparan dan sidang berjalan adil.

WARTALENTERA-Tujuh terduga pelindas Affan Kurniawan telah menjalani sidang etik, ini pendapat Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, mengungkap fakta saat peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.

Rohmat yang mengendarai Barracuda menabrak Affan karena di bawah kendali Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae. Dengan fakta itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ida memantau langsung persidangan selaku pengawas eksternal Polri. “Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas,” kata Ida kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2035. Sedangkan, Kompol Kosmas duduk di sebelah kiri sopir.

“Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” ujar Ida. Ida melanjutkan Rohmat memiliki lisensi untuk mengemudikan rantis.

Namun, saat peristiwa penabrakan itu terjadi sedang banyak masyarakat, sehingga tak bisa melihat secara jelas. “Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ujar Ida.

Termasuk, kata Ida, kondisi psikologis di dalam ruang rantis. Menurut Ida, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis etik, sehingga Rohmat diberi sanksi demosi hingga pensiun.

Sebelumnya, Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan saat mencurahkan isi hatinya dalam sidang KKEP. Hal itu disampaikannya usai menerima putusan etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” kata Bripka Rohmat di ruang sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Polri TV, Kamis (4/9/2025).

Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri, Kombes Heri Setiawan, memutuskan sanksi demosi 7 tahun kepada Bripka Rohmat. Putusan etik langsung disampaikan di depan Bripka Rohmat dan disiarkan langsung.

“Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Heri Setiawan. Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkapnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular