warta lentera great work
spot_img

Usulan Presiden Tunjuk Gubernur Menuai Debat, DPR Tawarkan Solusi Konstitusional

WARTALENTERA – Usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, agar Presiden dapat menunjuk langsung gubernur, menuai berbagai perdebatan di ruang publik. Namun, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, terdapat solusi jalan tengah agar usulan tersebut tetap selaras dengan konstitusi.

“Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, Presiden tetap bisa menunjuk gubernur, namun perlu melewati mekanisme pemilihan paripurna di tingkat DPRD provinsi. Dengan cara ini, unsur demokratis masih bisa terjaga sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

“Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan,” jelas Rifqinizamy.

Ia menambahkan, DPRD merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga keterlibatan DPRD dalam pemilihan gubernur tetap menjamin prinsip demokrasi berjalan.

Rifqinizamy menuturkan, berbagai bentuk usulan dan norma baru dalam sistem pemilu akan dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ini menjadi bagian dari upaya revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

“Kami saat ini sudah melakukan berbagai macam tahapan evaluasi dan pengayaan terkait dengan materi-materi yang akan kami gunakan dalam penyusunan undang-undang pemilu,” ujarnya.

Debat soal mekanisme pemilihan gubernur ini dinilai penting agar sistem pemerintahan pusat dan daerah dapat berjalan seimbang, tetap demokratis, serta sesuai konstitusi. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular