warta lentera great work
spot_img

Jawab Heboh Soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Begini Kata Istana

Seluruh proses dilakukan dalam kerangka perlindungan hukum.

WARTALENTERA-Jawab heboh soal transfer data pribadi WNI (Warga Negara Indonesia) ke AS, begini kata istana. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka perlindungan hukum dan prinsip kedaulatan data.

“Kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi pemerintah berusaha keras menjamin keamanan data. Itu juga yang dibahas dalam kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Ia menekankan, tidak ada data pribadi masyarakat yang diserahkan secara langsung, kepada Pemerintah Amerika Serikat. Transfer data justru dilakukan sendiri oleh masyarakat ketika mengakses sejumlah platform digital asal AS.

“Bukan diserahkan. Tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email, ada data yang kita submit. Nah, kerja sama ini justru untuk memastikan data-data itu aman dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Pras, menegaskan kerja sama ini akan memberikan kepastian keamanan terhadap data-data pribadi WNI yang telah diserap oleh platform dari AS. Sehingga ia pastikan data WNI akan aman.

“Kerja samanya adalah dalam konteks perlindungan. Kita ingin memastikan bahwa data yang masuk ke platform milik perusahaan asing itu tetap berada dalam perlindungan hukum dan tidak digunakan semena-mena,” tegasnya.

DPR Angkat Bicara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR RI segera melakukan komunikasi dengan pemerintah terkait transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor menjadi 19 persen. “Ya kami sudah minta kepada Komisi I (DPR RI) untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Dasco menuturkan, komunikasi itu dilakukan dengan mendatangi pemerintah atau kementerian terkait maupun mengundang rapat di DPR RI. “Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas,” ucap dia.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengaku pimpinan DPR belum bisa menyikapi masalah transfer data tersebut. Sebab, Dasco ingin mendengarkan penjelasan secara jelas dari pihak pemerintah setelah berdialog dengan Komisi I DPR RI.

“Nah, justru kita belum bisa menyikapi karena kita juga pengen lihat yang sebelum-sebelumnya itu seperti apa dan yang sekarang seperti apa,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika. Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital”.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. “Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Menurut Meutya, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. (sic)

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular