warta lentera great work
spot_img

Wamenaker Dampingi Korban Penahanan Ijazah Hadapi Laporan Balik Perusahaan

WARTELENTERA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, mendampingi Hebben Tarnando, korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

“Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini,” ujar Noel kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.

Bermula dari Laporan Lewat Kanal “Buruh Tanya Wamen”

Noel menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Hebbi melalui kanal “Buruh Tanya Wamen” milik Kementerian Ketenagakerjaan. Hebbi melaporkan adanya penahanan ijazah oleh pihak perusahaan, yang juga memutuskan hubungan kerja dengannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Duta Palma Tower, yang kemudian berujung pada pengembalian ijazah secara kooperatif oleh perusahaan.

Namun, kejadian berlanjut ketika perusahaan justru melaporkan Hebbi ke polisi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025.

“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporkan? Ini akan menjadi preseden buruk, kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktik penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan, itu preseden buruk,” tegas Noel.

Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Pekerja

Noel menyayangkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap korban, dan menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik semacam ini.

“Laporannya terkait Undang-undang ITE, pencemaran nama baik. Jadi, kita akan dampingi. Jangan sampai nanti ada Hebbi-Hebbi lagi,” katanya.

Hak Belum Dipenuhi, Gaji Belum Dibayar

Sementara itu, Hebbi mengaku telah menerima surat PHK pada Jumat (16/5) dan secara resmi dikeluarkan dari kantor pada Kamis (22/5). Sejak saat itu, ia tidak diperbolehkan lagi masuk ke gedung perusahaan. “Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ungkap Hebbi.

Kasus ini memunculkan keprihatinan publik atas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan balik terhadap korban. Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan mendampingi korban untuk memperoleh keadilan. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular