WARTALENTERA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Ribka Haluk, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh pihak terkait dalam menyukseskan pilkada ulang di dua wilayah tersebut.
“Saya ingin memastikan kesiapan pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, serta TNI dan Polri dalam penyelenggaraan pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka,” ujar Ribka Haluk saat memimpin rapat di Pangkalpinang, Jumat.
Menurutnya, pelaksanaan PSU ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, landasan lainnya adalah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.
“Hari ini, saya ingin mengetahui sejauh mana persiapan penyelenggaraan PSU ini untuk dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan juga sebagai bahan rapat di DPR RI nanti,” jelas Ribka.
Ia menyampaikan bahwa pilkada serentak dan PSU ini merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia, bahkan dunia. Meski dihadapkan pada tantangan, Indonesia telah membuktikan kemampuannya dalam menyelenggarakan pilkada serentak.
“Wajar kalau ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan PSU ini, karena ini baru pertama kali dalam sejarah Indonesia melakukan pemilihan ulang kepala daerah,” katanya.
Ribka menegaskan bahwa PSU di Bangka Belitung harus diselesaikan tahun ini. Jika pada pelaksanaan PSU tahun ini tidak terpilih kepala daerah, maka pemilihan ulang akan dijadwalkan ulang pada tahun 2026. “Konsekuensi jika tidak ada terpilih bupati atau wali kota pada PSU tahun ini, tentu pemilihan ulang akan dilaksanakan 2026,” tegasnya.


