WARTALENTERA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif kebijakan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang diumumkan pada Selasa (17/6/2025) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu lainnya, serta menerapkan jam kerja yang dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing pegawai.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa pihaknya memandang aturan tersebut sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan efisiensi kerja di sektor publik. “Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja,” kata Estiarty saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemnaker belum membahas penerapan skema kerja serupa di sektor swasta, karena fokus utama kebijakan ini masih ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN dalam pelayanan masyarakat. “Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu,” ujarnya lagi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN merupakan bagian dari strategi besar membangun budaya kerja birokrasi yang adaptif dan modern.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi payung regulasi yang mendorong efisiensi kerja dan keseimbangan hidup bagi ASN, sekaligus mempercepat transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang responsif dan berkinerja tinggi. (kom)


