WARTALENTERA-12 kebijakan Sudewo tuai polemik, Pansus (Panitia Khusus) Hak Angket DPRD Pati ungkap poin pemakzulan. Di antara kebijakan itu adalah tentang rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.
“Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari,” jelas Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto saat konferensi pers di DPRD Pati, dikutip Jumat (15/8/2025).
Dia mengatakan, tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
“Kita ingin lebih berhati-hati, kita lebih rinci dan detail. Karena ini dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Sebab, menurutnya, banyak laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang diduga menimbulkan polemik.
“Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati,” jelasnya.
“Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon,” lanjutnya. Akar masalah ternyata juga terletak pada komunikasi yang buruk antara Bupati Sudewo selaku eksekutif dengan DPRD sebagai legislatif.
Ia juga secara terbuka mengakui bahwa hubungan kedua lembaga tidak berjalan luwes. Puncaknya, DPRD sama sekali tidak diajak bicara mengenai rencana kenaikan PBB yang akhirnya memicu gejolak sosial.
Buruknya komunikasi ini dianggap menyulitkan upaya menjaga kondusivitas daerah. “Jadi gini, terus terang komunikasi antara eksekutif dan legislatif ini memang agak tersendat, ya, tidak bagus, dalam artian kurang luwes. Terus sekarang masalah pajak PBB aja kita nggak diajak bicara,” ungkap Joni.
Sebelumnya diberitakan, dalam aksi massa 13 Agustus, Sudewo menyatakan menolak untuk mundur dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional melalui proses Pilkada 2024 dan tidak bisa dilengserkan hanya karena tuntutan massa.
Sudewo menghormati proses hak angket yang dijalankan oleh DPRD dan berjanji akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kinerjanya ke depan. “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” elaknya.
Polemik ini juga menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan menghargai proses konstitusional yang sedang berjalan di DPRD Pati dan meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya dalam waktu 60 hari. Luthfi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim ke Pati untuk memantau situasi.
Ia memastikan proses hukum terkait pemakzulan akan berjalan secara transparan. “Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan kita berikan. Kita tunggu dari DPR-nya sana, karena kewenangan di DPR, bukan di Pemprov Jateng,” tuntasnya. (sic)


