x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Sebanyak 21.897 SPPG Telah Beroperasi di Seluruh Indonesia

Editor :

WARTALENTERA - Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan per 12 Februari 2026 sebanyak 21.897 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia yang melayani 65 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD-SMA, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Per 12 Februari ada 21.897 SPPG sudah berjalan. Saat ini portal sudah ditutup, hanya menunggu proses pembangunan sampai selesai. Penerima manfaat saat ini sudah mencapai 65 juta," kata Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Ermia Sofiyessi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Jakarta, Jumat (13/2/3026).

BGN menargetkan pada Maret 2026 ada 23 ribu SPPG yang sudah bisa beroperasi untuk melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini terdapat 5.000 SPPG yang sedang dalam proses pembangunan.

Ermia mengemukakan pada 2025 total ada 32 ribu SPPG yang telah beroperasi, namun, dengan animo masyarakat yang sangat tinggi, maka untuk 2026 BGN menambahkan target 33.670 SPPG, dimana 25.400 diantaranya berada di daerah aglomerasi dan 8.270 di daerah terpencil.

"Tahun 2026 juga terdapat penambahan penerima manfaat, dimana tahun 2025 guru dan tenaga kependidikan belum mendapatkan MBG, maka mulai Januari 2026 guru dan tenaga kependidikan sudah menerima di sekolah," tuturnya.

Peningkatan pasokan bahan baku

Erma juga menyampaikan bahwa terjadi peningkatan pasokan kebutuhan bahan baku per SPPG per bulan, misalnya untuk buah pisang membutuhkan 3.941 petani per bulan.

"Untuk beras, kami membutuhkan 109.485 petani per bulan, sedangkan saat ini data menunjukkan bahwa jumlah kontribusi pemasok bahan pangan untuk 21.987 SPPG, diantaranya untuk beras ada 109.485 pemasok, ayam 65.691 pemasok, dan telur 4.160," paparnya.

Pada tahun 2026 BGN juga menambah sasaran penerima manfaat Program MBG untuk usia 6-59 bulan sesuai petunjuk teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

"Batasan usia kelompok anak balita juga sudah ditambah. Kalau mengikuti Perpres 115 Tahun 2025 di juknis tahun 2026, anak 6-59 bulan itu menerima. Ini menjadi tantangan karena itu usia yang cukup kritis bagi anak-anak untuk menerima makanan," kata Ermia. (inx)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.