warta lentera great work
spot_img

BNN Tangkap WNA Selundupkan Sabu Hampir 6 Kg lewat Bandara Balikpapan

WARTALENTERA – Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan BNN Kota Balikpapan karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.

Modus penyelundupan dilakukan dengan metode body strapping, yaitu sabu ditempelkan ke tubuh dan dibalut dengan kain ketat agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, Selasa (24/6/2025).

Dua Penangkapan Beruntun, Nyaris 6 Kg Sabu Disita

Penangkapan dua WNA pertama dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, yang baru saja mendarat dari Kuala Lumpur. Dari mereka, petugas menyita 1.940 gram sabu. Selang sembilan hari, Kamis, 20 Juni 2025, dua WNA lainnya kembali ditangkap dengan barang bukti 3.984 gram sabu.

“Total sabu dari penangkapan WNA itu hampir enam kilogram, ini membuktikan Balikpapan mulai jadi salah satu jalur masuk narkoba jaringan internasional,” jelas Bonifasio.

Ia menambahkan, “Penangkapan WNA jadi peringatan serius bahwa jaringan narkoba internasional telah aktif menyasar Kalimantan Timur. Kita harus bergerak lebih cepat.”

Kerja Sama Lintas Instansi

Seluruh pengungkapan tersebut berhasil berkat sinergi antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, aparat TNI, dan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Selain kasus WNA, aparat gabungan juga mengungkap beberapa jaringan besar lainnya dalam periode Mei hingga Juni 2025.

Rentetan Pengungkapan Lainnya

  • 12 Mei 2025: Tiga perempuan asal Aceh ditangkap dengan 1.461 gram sabu yang disembunyikan di paha dan area intim tubuh. Mereka mendarat di Bandara Sepinggan setelah terbang dari Batam.
  • 6 Juni 2025: Dua pria asal Tanjung Selor, Kalimantan Utara ditangkap di Samarinda dengan 3.755 gram sabu dalam ransel yang dibawa menggunakan sepeda motor.
  • 16 Juni 2025: Seorang perempuan di Samarinda ditangkap usai menerima paket kiriman berisi 508 butir ekstasi dari Jakarta. Barang bukti ditemukan di rumah dan loker tempat kerjanya.
  • 7 Mei 2025: Pengungkapan awal dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, dengan barang bukti 576,89 gram sabu dari tersangka A. Pengembangan kasus mengarah pada dua rumah lain di lokasi yang sama, tempat ditemukan buku rekening yang disita sebagai bukti tambahan.

Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam dua bulan terakhir, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Balikpapan mencapai 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular