WARTALENTERA-Ada peluang diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Sumut (Sumatera Utara), Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku siap dipanggil. Dirinya mempersilakan penyidik KPK memanggilnya sebagai saksi, jika dibutuhkan informasi terkait pengusutan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
“Ya namanya terkait proses, kita bersedia dan siap saja. Apalagi tadi dikatakan, adanya aliran uang antara bawahan ke atasan ataupun sebaliknya, ya kita wajib memberikan keterangan kepada KPK,” kata Bobby di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Terkait isu adanya penggeledahan dan penyegelan ruang kerja gubernur Sumut oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui informasi itu. “Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya,” ucap menantu Presiden ke-7 RI Jokowi itu.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Gubernur Bobby Nasution untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Proyek yang diduga dikorupsi itu, adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) lalu mengatakan, penyidik sedang menelusuri dana senilai Rp2 miliar lebih dari proyek tersebut mengalir kepada siapa saja.
“Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih tersisa Rp231 juta,” kata Asep. KPK akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana suap tersebut.
Selain itu, ada peluang memintai keterangan Bobby selaku atasan dari tersangka Topan Ginting. “Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke mana pun itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan Ginting, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. (sic)


