WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri investasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, setelah pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta bernama Jonathan Hartono, yang diperiksa pada Rabu (2/7/2025). “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, untuk saksi lainnya, seorang swasta bernama Andi Wirawan, dikabarkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Keesokan harinya, yakni 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara ini. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa telah
menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka, yang kemudian diketahui adalah Ma’ruf Cahyono.
Menurut KPK, tersangka diduga menerima uang gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mencegah Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 guna memperlancar proses penyidikan. (kom)


