WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai klarifikasi atas isu yang beredar mengenai adanya anggota kepolisian berpangkat Kapolres yang ikut diamankan. “RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (6/7/2025).
OTT KPK Terkait Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar
Menurut Budi, dalam OTT tersebut KPK hanya menangkap tujuh orang, yang terdiri dari lima orang tersangka dan dua orang saksi, yakni ASN berinisial RY dan staf tersangka KIR berinisial TAU.
Pada tahap pertama, KPK mengamankan HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU, lalu membawa mereka ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6). Kemudian pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, yang juga dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Dua Klaster Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini melibatkan proyek-proyek pembangunan jalan yang terbagi ke dalam dua klaster:
- Klaster pertama mencakup empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut
- Klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
Total nilai proyek pada kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) berperan sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Rasuli Efendi Siregar (RES) di klaster pertama
- Heliyanto (HEL) di klaster kedua
(kom)