WARTALENTERA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur karena tersangka berinisial AI (36) meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan pada 3 Juni 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR, oleh pelapor bernama Hanifah, ibu dari korban berinisial NAS (12).
Penghentian penyidikan dilakukan menyusul kematian tersangka AI yang terjadi pada 4 Juni 2025 di dalam sel tahanan Polresta Denpasar. “Saat ini, penyebab kematian AI masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar,” ujar Sukadi di Denpasar, Kamis (10/7/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan dihentikan demi hukum, sesuai ketentuan hukum pidana yang tidak memungkinkan proses lanjutan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia.
Sukadi menambahkan bahwa penghentian proses hukum dilakukan berdasarkan sertifikat kematian resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan Nomor Surat: 09/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
“Proses hukum terhadap tersangka AI resmi dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, penyebab kematian AI masih terus diselidiki oleh Unit 1 Satreskrim,” tegasnya.
Sebelumnya, AI ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi sel tahanan pada hari pertama ia masuk tahanan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan sesama tahanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait insiden tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AI. Mereka masing-masing berinisial KAG, ADS, PTM, GR, DM, IKS, dan IGARP.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi dalam tahanan, khususnya dalam kasus yang melibatkan tersangka dengan status rentan, serta menjamin hak hukum semua pihak, baik korban maupun tersangka. (kom)


