warta lentera great work
spot_img

Kasus Polisi Aniaya Bayi hingga Tewas Dilimpahkan ke PN Semarang

WARTELENTERA – Berkas perkara Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga meninggal dunia, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang untuk segera disidangkan.

Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya,” ujar Haruno di Semarang, Minggu (12/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum agar prosesnya bisa dipantau oleh masyarakat.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian tragis bayi berusia dua bulan berinisial NA, yang diduga dianiaya Brigadir AK, seorang anggota kepolisian. Kasus ini mencuat ke publik setelah DJ, ibu dari korban, melaporkan perbuatan Brigadir AK ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Brigadir AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain menghadapi proses hukum pidana, Brigadir AK juga telah dikenai sanksi etik. Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigadir AK.

AK dinilai telah melakukan perbuatan tercela, di antaranya menjalin hubungan dengan perempuan di luar pernikahan hingga memiliki anak, serta tindak pidana yang menyebabkan kematian bayi di bawah umur. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular