WARTALENTERA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Jambi, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang bandar sabu yang ternyata mendapatkan pasokan barang melalui peran oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dalam Lapas.
Tersangka berinisial JS, warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, ditangkap pada 24 Juli lalu di sebuah kontrakan di Dusun Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, dia mendapatkan barang itu (sabu) dari orang tidak dikenal melalui perantara seorang oknum warga binaan Lapas di wilayah Jambi,” ujar Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, Minggu (27/7/2025).
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam piala, serta sejumlah bungkusan kecil dan timbangan digital yang tersimpan di dalam dompet milik pelaku. “Berat barang bukti yang diamankan cukup besar, 96 gram,” ungkap Riko.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Tebo berdasarkan arahan dari oknum WBP yang berada dalam Lapas. JS mengaku telah membeli dua ons sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp136 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh oknum WBP tersebut. “Nilai dua ons sabu itu dihargai Rp136 juta, sistem kerja. Disetor setiap hari melalui rekening yang ditentukan,” jelas Riko.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keterlibatan oknum WBP tengah diselidiki secara intensif. (kom)


