warta lentera great work
spot_img

Curi Sandal Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

WARTALENTERA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Nefri Zaldi (32) karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam persidangan di PN Medan, Selasa (29/7/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Asahan, kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian. “Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” tambah hakim.

Hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan pemberat dalam vonis. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, datang ke rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan, bersama rekannya Andika Gultom.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” jelas JPU Aprilda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada Jumat (21/3) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular