WARTALENTERA – Kriminalisasi hukum dan Kasus Tom Lembong bisa membawa pengaruh buruk bagi perekonomian nasional. Ini juga menunjukkan hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, serta mudah dipolitisasi dan diintervensi kekuasaan.
Menurut Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, hukum merupakan faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi. Kepastian hukum yang labil dan buruk akan menurunkan kepercayaan investor.
“Kalangan bisnis dan semua Investor, baik domestik dan maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko berat, rugi, dan bahkan bangkrut,” tutur Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Lentera.
Dijelaskan lagi, hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, sehingga berakibat terhadap mahalnya biaya investasi dan tidak efisien. Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan “setan” buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang lemah.
“Hukum yang buruk, tidak efisien, dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional. Prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi. Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal,” urainya lagi.
Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan rusak sama sekali. Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, dan menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan.
Menurut Didik, praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi di semua rezim pemerintahan, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Kasus Tom Lembong adalah indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi.
Tidak ada lagi motto yang suci di dalam dunia hukum: “Lebih Baik Membebaskan Orang yang Salah daripada Menghukum Orang yang Benar”. Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum tetapi dibuang ke tong sampah oleh pemimpin-pemimpin, yang juga lahir dari demokrasi.
“Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi,” ujarnya. (inx)


