WARTALENTERA-Ada dugaan pungli Rp75 juta, di kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalami informasi awal dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Informasi tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (12/8/2025). KPK saat ini sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan sedang mengusut pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka atau yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan kongkalikong antara pejabat Kementerian Agama dengan agen travel haji dan umrah terkait pembagian jatah kuota haji khusus.
“Kasus ini baru naik penyidikan dengan sprindik umum, sehingga masih dalam proses penyidikan yang diperlukan untuk menentukan tersangka,” tambah Budi. Dugaan korupsi ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa pembagian kuota haji tambahan harus 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi, khususnya pada kuota haji khusus yang 48 persen seharusnya menjadi bagian kuota reguler. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar Rp1 triliun. “Hitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.
KPK sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kementerian Agama seperti Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan potensi korupsi kuota haji, tetapi juga dugaan pungli yang memberatkan jemaah haji khusus, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat luas. (sic)