warta lentera great work
spot_img

Kompol Kosmas Dipecat, Nasib Bripka Rohmat Ditentukan Hari Ini

Terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

WARTALENTERA-Kompol Kosmas dipecat, nasib Bripka Rohmat ditentukan hari ini. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait peristiwa tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) kembali digelar hari ini.

Kali ini, terduga pelanggar yakni Bripka Rohmat. “Sidang etik Kamis, 4 September ini untuk teduga pelanggar Bripka R,” ucap Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dikutip Kamis (4/9/2025).

Pada rangkaian peristiwa pelindasan, Bripka Rohmat diketahui merupakan pengemudi rantis. Sehingga, dalam proses pemeriksaan, perbuatannya itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Untuk kategori pelanggar berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH,” sebutnya. Pada sidang KKEP sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebab, dinilai telah bertindak tidak profesional dalam pengamanan aksi unjuk rasa. “Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan putusan sidang, Rabu (3/9/2025) malam.

Tak hanya itu, sanksi administratif yang turut dijatuhkan kepada Kompol Kosmas K Gae yakni penempatan khusus (patsus) di ruang khusus Biro Provos Div Propam Polri selama enam hari.

Sanksi penempatan khusus yang diberikan itupun disebut sudah dijalani oleh Kompol Kosmas K Gae. “Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung pada 29 Agustus hingga 3 September 2025,” tuntasnya. (sic)

 

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular