WARTALENTERA – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu terkait penelusuran aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Abdul menegaskan bahwa dugaan keterlibatan PBNU dalam kasus tersebut hanya dilakukan oleh oknum, bukan lembaga. “Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.
Meski begitu, Abdul memastikan para kiai NU tetap mendukung penuh KPK dalam menuntaskan perkara tersebut. “Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya. Ia juga menyebutkan agar aliran dana ditelusuri lebih jauh, termasuk jika memang melibatkan petinggi PBNU.
Sebelumnya, KPK menyatakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan yang mengarah ke PBNU. (kom)


