WARTALENTERA – Catat, mulai 10 Mei warga DKI Jakarta wajib memilah sampah dari rumah. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya besar mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber pada 10 Mei 2026. Itu seiring dengan rencana pemprov untuk membuat TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan hampir separuh sampah di Jakarta merupakan sampah organik yang masih dapat diolah sehingga pemilahan sampah dinilai menjadi langkah penting dalam penanganan persoalan sampah di Ibu Kota.
“Besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program pemilahan sampah secara resmi dan ini menjadi gerakan masif. Karena hampir 50 persen sampah kita sebenarnya sampah organik,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Pramono, Pemprov DKI kini mulai memberikan ruang bagi masyarakat dan wilayah tertentu untuk mengelola sampah secara mandiri. Salah satunya diterapkan di kawasan Kramat Jati yang diperbolehkan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.
Dia menjelaskan pengelolaan sampah dapat dilakukan langsung di lapangan dengan dukungan armada pengangkut serta alat pengolahan mandiri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Selain itu, Pramono mengungkapkan dampak longsor di TPST Bantargebang masih memengaruhi penanganan sampah di Jakarta hingga saat ini. Meski demikian, kondisi tersebut disebut mulai dapat diatasi di sejumlah titik.
“Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi,” katanya.
Gerakan pemilahan sampah itu menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya. (vit)


