WARTALENTERA – Pemimpin umat Katolik dunia sekaligus pemegang tahta tertinggi Vatikan, Paus Fransiskus mengabulkan permintaan Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM, untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Pengangkatan Uskup Paskalis sebagai kardinal yang sempat disambut gegap gempita umat Katolik di Indonesia, kini menyisakan tanya di benak umat.
“Berita tersebut mengejutkan,” beber Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC yang diminta komentarnya seperti dalam rilis KBRI Takhta Suci (Vatikan), dikutip Kamis (24/10/2024). Mgr Antonius yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM, mengatakan bahwa berita itu mengejutkan.
“Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan,” sebut Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC.
Kabar penolakan tersebut telah terkonfirmasi dari pernyataan Direktur Kantor Pers Tahta Suci, Matteo Bruni, sejak Selasa (22/10/2024) malam, waktu Vatikan. Melansir Vatikan News, Kamis (24/10/2024), Bruni menyebut, Imam Fransiskan yang pernah menjabat sebagai Provinsial OFM Indonesia dari tahun 2001 hingga 2009 tersebut telah meminta agar namanya tidak disertakan dalam Konsistori yang akan datang.
Ia juga melanjutkan, uskup berusia 62 tahun tersebut sudah menyatakan penolakannya tersebut secara langsung kepada Paus Fransiskus. Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena ia merasa masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imamatnya, masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada Gereja, dan masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada umat Allah.
“Ia memilih melanjutkan pertumbuhan pribadinya dalam pelayanan kepada Gereja dan umat Tuhan. Penolakan tersebut berasal dari keinginan untuk semakin memperdalam kehidupan imamatnya,” sebut Bruni.
Paus Fransiskus, lanjut Bruni, dikabarkan berkenan untuk mengabulkan permintaan Uskup Bogor tersebut. Dengan penolakan Uskup Bogor itu, maka jumlah kardinal yang menerima biretta merah dalam Konsistori bulan Desember mendatang hanya 20 orang, bukan 21 orang seperti rencana semula.
Sebelumnya, Paus Fransiskus pada Minggu (6/10/2024) setelah Doa Angelus (Malaikat Tuhan) mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM yang saat ini masih menjabat sebagai Uskup di Keuskupan Agung Bogor.
Penolakan Bukan Kali Pertama
Terkait seorang calon kardinal minta untuk tidak diangkat bukan hanya kali ini terjadi. Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Menurut Vatican News, saat itu permintaan Uskup Lucas Van Looy diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.
Pada saat itu, Presiden Konferensi Wali Gereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel dan seluruh uskup di Belgia menghargai keputusan Uskup Van Looy. Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus.
Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu. Misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.
Seseorang yang diangkat kardinal tidak harus selalu menjabat uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh gereja menjadi kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan.
Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal. Setiap negara tidak harus selalu satu untuk jumlah kardinal.
Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75 tahun, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis, jumlah kardinal di Indonesia tetap tiga dan salah satunya sudah meninggal dunia. Yakni, Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Jogjakarta, 2 November 1914 – 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.
Yang kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jateng, 20 Desember 1934). Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994, mengangkat Julius Riyadi Darmaatmadja SJ jadi kardinal saat menjabat Uskup Agung Keuskupan Semarang.
Pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta. Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.
Kardinal ketiga dari Indonesia adalah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (lahir di Sedayu, Jogjakarta, 9 Juli 1950). Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta ini diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019. Sebelum menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Suharyo adalah Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang (1997-2009).
Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun). Jumlah kardinal seluruhnya pada 7 Desember 2024 nanti adalah 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah cardinal electors. (sic)


