WARTALENTERA – Pengesahan UU DKJ dalam rapat paripurna kedelapan DPR RI hari ini, menyetujui empat pasal tambahan. Apa saja poin-poinnya?
Rapat Paripurna kedelapan DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024) ini mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU DKJ menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf RUU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Proses pengesahan UU DKJ ini terbilang sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu enam hari bagi Baleg untuk membahas RUU DKJ setelah RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Pada pokoknya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Pengesahan UU DKJ menyetujui empat pasal tambahan yang meliputi Pasal 70A hingga 70D. Berikut poin-poinnya:
Pertama, Pasal 70A menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B yang menyatakan Anggota DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi DKJ.
Ketiga, Pasal 70C yang menyatakan Anggota DPR RI terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR untuk daerah pemilihan Provinsi DKJ.
Keempat, Pasal 70D yang mengatur bahwa Anggota DPD RI yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi DKJ. (inx)


