warta lentera great work
spot_img

Revisi UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi Ibukota?

Mendagri segera tindaklanjuti untuk kepastian hukum.

WARTALENTERA – Revisi UU DKJ resmi disahkan. Pengesahan ini melalui Rapat Paripurna kedelapan DPR Masa Sidang I 2024-2025.

Menanggapi pengesahan UU DKJ ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah mengapresiasi gerak cepat DPR RI dalam proses pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang yang telah dibahas sejak 11 November 2024 lalu.

“Kami bersyukur dengan inisiatif DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito Karnavian dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).

Tito menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti UU DKJ dengan melakukan pembahasan di internal pemerintah.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti untuk mengundangkan RUU ini setelah menerima dari DPR RI,” katanya.

Menurutnya, UU DKJ ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status wilayah Jakarta yang sebelumnya menjadi Ibukota kini telah berubah menjadi daerah khusus.

“Sebagaimana kita pahami bahwa Provinsi DKJ selama ini kita dengar sebagai Daerah Khusus Ibukota akan mengalami transisi menjadi daerah khusus Jakarta dan akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global,” katanya.

“Dalam proses transisi tersebut tentu ada konsekuensi hukum yang akan terjadi dan perlu kita antisipasi bersama oleh karena itu produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan atas hal tersebut,” tuturnya. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular