warta lentera great work
spot_img

Disebut Tidak Penting, Aktivis dan Pencinta Hewan Demo ke DPR RI

Buntut dari penolakan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

WARTALENTERA – Para aktivis dan pencinta hewan yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi unjuk rasa ke DPR RI. Mereka memprotes sikap DPR yang menolak RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Dalam aksinya, aktivis dan pencinta hewan tersebut mengkritik pernyataan anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo yang menyebut RUU tersebut tidak penting. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak masuk akal.

“Kami baca di media bahwa dari Baleg, salah satu anggota bilang enggak usah, dihapus saja, enggak penting. Terus dibilang bahwa mereka harus melindungi pemakan dan pedagang, yang mana, kan, enggak masuk akal,” kata koordinator aksi, Karin Franken di lokasi aksi unjuk rasa, Kamis (21/11/2024).

DMFI merupakan organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.

Karin yang juga sebagai Koordinator JAAM Domestic Indonesia menyebutkan, jumlah pemakan anjing di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk. Menurut dia, alasan Firman tak masuk akal untuk menolak disahkannya RUU tersebut.

“Sekarang begini, 4,5 persen dari masyarakat, mungkin ada yang makan daging anjing atau kucing, ya, tetapi sisanya tidak,” ujar Karin.

Menurut dia, DMFI telah melakukan survei terhadap masyarakat terkait aturan untuk melarang perdagangan konsumsi daging anjing. Hasilnya, 95 persen masyarakat setuju.

Sementara, Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane menduga Firman khawatir RUU yang didorong DMFI berpotensi membuat RUU yang mereka usulkan tak masuk Prolegnas. Padahal, usulan itu telah didasarkan pada fakta ilmiah dan telah memaparkannya dalam rapat Baleg pada Senin (11/11/2024) lalu.

“Ada kajian sosiologisnya. Ada juga pendapat dari para ekspertis. Dari para ahli. Ada dokter hewannya. Ada orang hukumnya. Ada ahli sosiologi. Semuanya itu kami sampaikan di situ. Jadi itu udah lengkap. Ada policy brief yang kami berikan kenapa ini harus urgent, tetapi ternyata, ya, diremehkan,” kata Adrian.

 Diingatkan soal hukum

Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk ke dalam Prolegnas jangka panjang 2025-2029, juga dianggap aneh oleh anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Menurutnya, Keputusan itu tidak masuk akal.

“Saya selaku pecinta hewan merasa aneh, dan menentang keras dengan putusan Baleg DPR RI yang menghapus RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Saya hanya mempertanyakan ada apa? lucu saja, kok bisa dihapus,” kata Kenneth yang juga merupakan aktivis dan pencinta hewan dalam keterangan, Kamis (21/11/2024).

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini menegaskan, jika ingin Indonesia menjadi negara yang maju, peraturan-peraturan tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing harus sudah ada. Seperti di Indonesia, sudah tercatat dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang diperbarui dengan UU No. 41 Tahun 2014). Dan juga KUHP Pasal 302: Mengatur hukuman bagi orang yang dengan sengaja menyiksa atau membiarkan hewan menderita.

“Kekerasan terhadap anjing dan kucing merupakan perbuatan tidak hanya kejam, tetapi juga melanggar hukum di banyak negara, di mana sudah ada undang-undang yang melindungi hewan dari penganiayaan. Tapi sayangnya masih banyak eksplotasi hingga pembunuhan terhadap anjing dan kucing untuk keuntungan pribadi, seperti perdagangan daging anjing atau kucing yang masih terjadi di beberapa wilayah,” ujar Kent.

Kent mengatakan, di dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 adalah peraturan yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan demi kesejahteraan masyarakat, keamanan pangan, dan perlindungan terhadap hewan.

“Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 mengatur tentang peternakan, kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Lalu tentang Kesejahteraan Hewan, memberikan perlindungan terhadap hewan dari penganiayaan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Meskipun fokus pada hewan ternak, UU ini juga memberikan perlindungan terhadap hewan non-ternak, termasuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing,” tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent pun berprinsip jika hewan peliharaan itu dipelihara bukan untuk di konsumsi, dan jika hewan ternak itu sudah sangat jelas diperuntukannya.

“Jadi meski bukan hewan dilindungi, anjing bukanlah hewan yang layak dikonsumsi. Konsumsi daging anjing dapat menyebarkan penyakit zoonosis seperti rabies, antraks, dan parasit lainnya. Dan daging anjing yang dijual sering tidak melalui pemeriksaan kesehatan hewan. Kita harus bisa memastikan bahwa anjing diperlakukan sebagai hewan peliharaan, bukan hewan konsumsi,” tegasnya.

Pria yang juga Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu akan berjuang terus supaya Pemerintah Jakarta dapat menerbitkan peraturan pelarangan konsumsi daging anjing berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Selain itu, Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 menegaskan bahwa daging anjing bukan merupakan pangan. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular