warta lentera great work
spot_img

Ditekan Publik dan DPR, TVRI-RRI Batal PHK Massal

Keputusan diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.

WARTALENTERA-TVRI (Televisi Republik Indonesia) dan RRI (Radio Republik Indonesia) batal melakukan PHK massal terhadap para jurnalis kontributor. Hal itu diputuskan, usai mendapat tekanan publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.

TVRI dan RRI memutuskan mempekerjakan kembali para kontributor yang sebelumnya diberhentikan akibat efisiensi anggaran. Keputusan ini diambil setelah adanya kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

Sebelumnya, seorang penyiar RRI dari Ternate menyampaikan keluhannya melalui media sosial mengenai dampak PHK terhadap dirinya dan rekan lainnya. Video tersebut menjadi viral dan telah ditonton hampir satu juta kali.

Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menekankan, pentingnya pemotongan anggaran yang tepat dalam lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI. Politisi mantan jurnalis itu menyoroti laporan bahwa hampir 1.000 pekerja, termasuk kontributor, tenaga kebersihan (CS), dan satpam, terancam diberhentikan.

Meski Direktur Utama TVRI dan RRI membantah adanya PHK massal, Putra menilai isu ini sudah viral dan membutuhkan klarifikasi. “Yang berkembang di masyarakat, ada pemberhentian tenaga kontributor, CS, dan satpam. Aliansi Jurnalis Indonesia menyebut jumlahnya hampir 1.000 orang. Kami juga mendengar kabar PHK terhadap penyiar di TVRI Ternate, meskipun Dirut menyatakan tidak ada. Ini perlu diperjelas,” ujar Putra, dikutip Kamis (13/2/2025).

Ia menegaskan, pemotongan anggaran seharusnya dilakukan dari level manajemen atas terlebih dahulu, bukan dari tenaga kerja lepas yang sudah berkontribusi besar, meskipun tanpa jaminan asuransi. “Apakah TVRI dan RRI berkomitmen untuk mengutamakan kesejahteraan karyawan lepas dan kontributor dibandingkan belanja lainnya? Ini mengkhawatirkan, karena jika direksi lebih mengutamakan kepentingan manajemen puncak, dampaknya justru ke pemangkasan tenaga kerja lapangan,” kritisnya.

Ia mengingatkan, saat krisis moneter 1998, media massa lebih memilih memangkas anggaran dari atas, termasuk gaji pimpinan dan pejabat tinggi, ketimbang memberhentikan pekerja di lapangan. “Saat krismon 98, media memilih potong gaji pimpinan, redaktur, dan pejabat lainnya. Bahkan ada yang menggunakan kendaraan umum untuk efisiensi. Itu lebih bijaksana daripada memangkas tenaga kerja bawah,” tegasnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay juga mengamini, bahwa efisiensi anggaran tahun 2025 untuk TVRI dan RRI tidak akan berdampak pada pemecatan pegawai di kedua lembaga penyiaran publik tersebut. “Tidak ada pengurangan, bahkan perumahan atau merumahkan kontributor daerahnya. Pemotongan honor pun tidak boleh. Itu sudah disepakati dan ditetapkan dalam keputusan rapat,” ujar Saleh usai rapat bersama TVRI dan RRI, kemarin, dikutip Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, keputusan untuk merumahkan pegawai sebenarnya belum final karena proses rekonstruksi anggaran masih berlangsung. “Dalam minggu ini akan ada surat keputusan besar dari presiden, dari pemerintah, yang menjadi acuan untuk penggunaan anggaran tahun 2025,” ujarnya.

Saleh berharap, informasi terkait batalnya pemecatan pegawai di TVRI dan RRI dapat segera tersebar guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial. “Yang paling penting adalah menetralisir berita di media sosial agar tidak berkembang isu-isu yang tidak benar,” tuntasnya.

Berdasarkan catatan dan laporan, jumlah kontributor yang terkena dampak PHK di TVRI diperkirakan mencapai sekitar 100 orang dari total 402 tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan. Dengan keputusan terbaru ini, para pekerja yang terkena kebijakan tersebut akan dipekerjakan kembali. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular