warta lentera great work
spot_img

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Aktifkan Intervensi Tiga Lapis

OJK ikut bersinergi dengan BI di sektor berikut ini.

WARTALENTERA-Kenaikan tarif impor AS mendorong BI melakukan intervensi. BI langsung mengaktifkan strategi triple intervention guna menjaga stabilitas rupiah.

Pasalnya, kebijakan yang mengenakan tarif hingga 32% terhadap produk ekspor Indonesia dinilai dapat memberikan tekanan besar pada ekonomi nasional, khususnya nilai tukar Rupiah. Pemerintah Indonesia pun merespons cepat kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal April 2025.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kecukupan likuiditas valas dan mendukung keyakinan pelaku pasar. “Triple intervention ini kami lakukan dengan intervensi di pasar spot valuta asing, domestic non deliverable forward (DNDF), dan pasar sekunder surat berharga negara (SBN). Tujuannya menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat pasar keuangan,” ujar Ramdan, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Pada keterangannya, ia menjelaskan BI aktif mengelola suplai dan permintaan dolar AS di pasar spot untuk menahan gejolak nilai tukar. Di sisi lain, intervensi di DNDF memungkinkan pelaku pasar melakukan lindung nilai sehingga volatilitas bisa ditekan.

Sementara itu, intervensi di pasar SBN bertujuan menjaga arus modal asing dan meminimalisir risiko capital outflow. Ramdan menambahkan, BI juga menjaga likuiditas bagi sektor perbankan dan pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tetap berjalan lancar.

“Kami tidak hanya menjaga nilai tukar, tetapi juga memastikan kepercayaan investor tetap tinggi di tengah ketidakpastian global,” ucap dia terkait tarif Trump. Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan kalkulasi atas dampak kebijakan tarif tersebut.

“Kami juga mengirim tim lobi tingkat tinggi ke AS dan mempercepat penyederhanaan regulasi di dalam negeri agar produk Indonesia lebih kompetitif,” jelasnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, turut menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas yield SBN serta mempertahankan daya saing produk ekspor utama seperti elektronik, tekstil, furnitur, dan produk perikanan.

“Langkah strategis ini penting agar Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik di tengah tantangan global,” ujar Airlangga. Selain itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi fiskal-moneter untuk meredam tekanan eksternal secara komprehensif.

Langkah ini dilakukan melalui sinergi antara BI, Kementerian Keuangan, dan pelaku industri guna menjaga daya beli masyarakat, mendorong ekspor, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tarif Trump.

OJK Bantu BI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turun tangan memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan, sinergi itu tertuang dalam sejumlah kerja sama, di antaranya akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan, sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital.

OJK juga bersinergi dengan BI dalam hal kebijakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, khususnya terkait transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta pendalaman pasar sekuritisasi aset dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan. “Selain itu, juga memperkuat kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen, termasuk integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Dirinya menambahkan, OJK dan BI juga bekerja sama dalam hal ketahanan dan keamanan siber. Sementara itu, dalam rangka pengaturan dan pengelolaan data yang terintergrasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

POJK itu mengatur, antara lain persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang secara satu pintu melalui sistem perizinan terintegrasi di OJK, kewajiban dan larangan, pemberhentian pemberian jasa dalam kondisi tidak aktif sementara dan/atau tidak aktif tetap, serta sinergi OJK dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang dan/atau asosiasi profesi. OJK juga telah meluncurkan aplikasi Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (https://data.ojk.go.id) sebagai akses dan pusat informasi bagi masyarakat dan stakeholders terkait data di sektor jasa keuangan.

Ia berharap, Portal Data akan mempermudah pengelolaan dan diseminasi data menjadi lebih efektif, efisien, dan terintegrasi, serta meningkatkan aksesibilitas dan transparansi data sektor jasa keuangan. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular