WARTALENTERA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap seorang perempuan berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus penjualan sembako murah. Sejumlah warga di Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kami berharap kepada para korban lain untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Senin (21/4/2025).
Pengusutan kasus ini bermula pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 01.54 WIB, ketika enam orang warga datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota dan mengaku telah menjadi korban penipuan oleh perempuan berinisial J. Mereka adalah PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC. Keenamnya datang sambil membawa terduga pelaku ke kantor polisi.
Namun, sesampainya di Mapolres, korban dan pelaku sepakat untuk menunda pelaporan karena ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Meski demikian, salah satu korban bernama NC akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pelaporan resmi.
Laporan tersebut tercatat dalam LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Maret 2025.
“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, Polisi akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Zain.
Kapolres menjelaskan, korban awalnya tertarik dengan tawaran sembako murah dari tersangka. Pada Desember 2024, korban memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000. “Awalnya pengiriman berjalan lancar,” jelasnya.
Namun, dari Januari hingga Maret 2025, korban kembali melakukan pemesanan dengan nilai mencapai Rp387.055.000, namun barang pesanan tak pernah dikirimkan.
“Tersangka selalu memberikan alasan saat ditagih pengiriman sembako oleh korban. Ia berulang kali mengatakan agar bersabar karena barang akan segera dikirim. Namun kenyataannya, sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah sampai ke tangan korban hingga saat ini,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer ke rekening tersangka, serta bukti transfer ke rekening suaminya yang berinisial IDR.
“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR selaku suami tersangka terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


