WARTALENTERA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.
“Atas nama SA, dan API,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin,(5/5/2025).
Diketahui, SA adalah notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Sri Artati, sedangkan API merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Madya, Anas Puji Istanto. Kedua saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS untuk periode anggaran 2018–2020.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Tidak hanya itu, KPK pada 30 April 2025 juga mengumumkan penyitaan 65 bidang lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan ini, menurut KPK, dilakukan guna memastikan kepastian hukum atas status tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Kom)


