warta lentera great work
spot_img

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Solar di Muara Enim, Dua Sopir Jadi Tersangka

WARTALENTERA-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HW, sopir truk tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), dan AJ, sopir lain yang membawa truk tangki tersebut ke gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa ponsel, dan dokumen milik tersangka.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi para pelaku adalah mencampur solar subsidi dari Depo Pertamina dengan minyak hasil sulingan ilegal di salah satu gudang di daerah Lembak.

“Terungkapnya praktik pengoplosan solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan untuk dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” jelas seorang perwira kepolisian, Selasa (6/5/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Listiyono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara Subdit Tipidter Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular