warta lentera great work
spot_img

Komisi III DPR Puji Jamdatun: Selamatkan Rp26 Triliun Uang Negara

WARTALENTERA-Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi tinggi atas kinerja luar biasa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam menangani perkara yang berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar.

Pujian ini disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Jamdatun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

“Saya ingin memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang telah berdampak pada penyelamatan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Bimantoro.

Ia menyoroti pentingnya peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI sebagai pendukung visi Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, khususnya terkait penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern.

Menurut Bimantoro, keberhasilan Datun dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara sering tidak diketahui publik akibat minimnya publikasi.

“Masyarakat umumnya hanya mengetahui peran kejaksaan dalam kasus korupsi saja, padahal Datun berperan sangat penting mempertahankan aset negara dari gugatan yang salah terhadap instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD,” jelasnya.

Ia mendorong agar capaian-capaian strategis dalam penyelamatan keuangan negara lebih optimal dipublikasikan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengasosiasikan kejaksaan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga memahami kontribusi besar Bidang Perdata dan TUN.

“Kami yakin penyelamatan keuangan negara akan jauh lebih besar ke depannya jika peran Datun lebih dikenal dan diperkuat,” tambahnya.

Bimantoro juga menegaskan dukungannya terhadap kinerja Jamdatun, sembari berharap pencapaian itu terus ditingkatkan demi memperkuat tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum yang berintegritas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,5 triliun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut dihasilkan dari bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, perlindungan kekayaan negara, hingga persoalan hukum atau potensi gugatan.

“Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tetapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya,” jelas Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular