warta lentera great work
spot_img

Usulan Gelar Pahlawan Soeharto: Hapus Dosa atau Penghormatan Jasa?

WARTALENTERA – Wacana mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, masih terus menuai kontroversi. Meskipun asesmen terhadap kelayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional sedang berlangsung, banyak pihak menentang langkah tersebut karena menilai sosoknya sarat dengan catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai bahwa pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menggarisbawahi pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), adalah bentuk kemunduran demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 TAP tersebut sebelumnya menekankan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk Soeharto. Menurut Wana, penghapusan ini seolah menjadi bentuk amnesti moral terhadap Soeharto yang dianggap bertanggung jawab atas praktik KKN selama 32 tahun kekuasaannya.

“Tindakan ini merupakan kemunduran bagi reformasi. Semestinya reformasi menyerukan pengadilan bagi Soeharto dan para kroninya serta penghapusan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Wana belum lama ini.

Wana juga menduga bahwa langkah pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR memiliki muatan politis dan sudah dirancang sejak lama untuk membuka jalan pemberian gelar pahlawan nasional. “Ini bukan hanya mengaburkan tanggung jawab negara, tapi juga membahayakan upaya keadilan dan pengungkapan kebenaran yang telah diperjuangkan selama ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada individu yang terbukti memberikan kontribusi besar bagi bangsa tanpa tercela. Menurutnya, masa kepemimpinan Soeharto justru menunjukkan pola kekerasan dan pelanggaran HAM. “Negara kala itu berubah menjadi mesin pembunuh, ditandai dengan kekerasan, pembatasan kebebasan pers, pembungkaman oposisi politik, hingga kekerasan terhadap perempuan dan warga sipil,” tegasnya.

Catatan dari KontraS turut menyebut bahwa Soeharto terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat serta kasus korupsi yang sistemik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyuarakan penolakannya. Ia menyebut bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto merupakan bentuk upaya penghapusan dosa masa lalu dan akan memutarbalikkan sejarah. “Keluarga korban pelanggaran HAM berat hingga kini masih menanti keadilan. Usulan ini harus ditolak jika negara masih berkomitmen pada penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Usman, Rabu, 21 Mei 2025.

Usman menilai pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR pada September 2024 sebagai langkah yang sengaja dilakukan untuk memuluskan proses pemberian gelar pahlawan.

“Fraksi Golkar mengajukan surat, seminggu kemudian Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR mengajak pimpinan fraksi bicara, dan semuanya setuju. Prosesnya sangat mulus,” kata Usman.

Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengkritik proses pencabutan tersebut. Ia menilai pidato dan surat MPR bukan merupakan produk hukum formal sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kalaupun dimaksudkan sebagai produk hukum, MPR sudah tidak lagi berwenang. Konstitusi saat ini hanya membolehkan MPR membuat UUD, bukan TAP yang bersifat mengatur,” tegas Aan.

Di sisi lain, dukungan untuk Soeharto tetap datang, terutama dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai wajar jika ada perbedaan pendapat terkait pemberian gelar pahlawan, tetapi tidak bisa menghapus jasa Soeharto terhadap pembangunan bangsa. “Kami mendukung penuh gelar Pahlawan Nasional untuk Pak Harto. Meski ada kekurangan, jasanya terhadap negara sangat besar,” ujar Sarmuji pada Kamis, 24 Mei 2025.

Menurutnya, Soeharto berhasil membawa Indonesia dari krisis ekonomi menuju swasembada pangan dan status negara berkembang yang disegani di Asia. “Beliau mentransformasi Indonesia menjadi macan Asia. Penolakan dari sebagian kelompok masyarakat tidak menghapus fakta tersebut,” ucapnya.

Sarmuji menyebut bahwa Fraksi Golkar telah lama memperjuangkan gelar pahlawan untuk Soeharto, dan penantian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa yang telah diberikan selama 32 tahun pemerintahannya.

Di tengah perdebatan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa pihaknya masih menilai kelayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Namun, keputusan akhir berada di tangan Istana. “Pengusulan dari daerah sudah final akhir Mei ini. Kami akan melakukan asesmen di tingkat tim TP2GP,” ujar Jabo, Sabtu, 25 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa segala masukan, termasuk dari kelompok yang menolak, akan tetap menjadi pertimbangan dalam proses penilaian. “Pro dan kontra soal gelar pahlawan adalah hal biasa. Semua masukan publik akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Agus Jabo menegaskan bahwa setelah kajian dilakukan, hasilnya akan diserahkan ke Dewan Gelar di Istana Negara. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan keputusan akhir terkait gelar pahlawan nasional. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular