WARTALENTERA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang belakangan marak terjadi. Penipuan ini dimulai dari transfer dana tanpa permintaan, kemudian disusul ancaman penagihan oleh pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjol.
Kepala OJK Sulselbar, Mochamad Mukhlasin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga di Sulawesi Selatan yang tiba-tiba menerima uang di rekening mereka dari pengirim tak dikenal.
Uang Masuk Tanpa Permintaan, Disusul Teror
“Modusnya, uang langsung masuk ke rekening pribadi korban tanpa ada permintaan. Tak lama kemudian, korban ditelepon dan ditagih oleh pihak yang mengaku dari aplikasi pinjaman online,” jelas Mukhlasin dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/6/2025).
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari pinjol ilegal, dan praktik ini kini menjadi modus baru kejahatan siber di sektor keuangan.
Pengalaman Korban: Diminta Transfer Balik hingga Minta OTP
Salah satu korban, AN (38), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menceritakan pengalamannya. Ia menerima transfer sebesar Rp3,4 juta pada 24 Mei 2025 dari rekening yang tidak dikenalnya.
“Keesokan harinya, sekitar jam enam pagi, saya ditelepon dan dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi pinjol Dana Rupiah. Dia bilang itu salah transfer dan minta uang dikembalikan,” ungkap AN.
Karena panik dan merasa tak pernah mengajukan pinjaman, AN langsung mentransfer kembali uang tersebut. Namun, pelaku kemudian meminta kode OTP yang masuk lewat SMS, dengan dalih untuk menghapus data pinjaman atas namanya. “Katanya data saya terdaftar di pinjol ilegal, jadi harus dihapus pakai OTP itu. Pas minta kode, saya baru sadar ini penipuan. Untung saya tidak berikan,” jelas AN.
Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan
AN yang bekerja sebagai guru honorer menuturkan bahwa ia memang pernah meminjam melalui aplikasi pinjol legal, namun pinjaman itu sudah lunas bulan lalu. Ia terkejut saat menyadari data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Lima hari setelah kejadian, AN kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector dari aplikasi yang sama. Pelaku menagih pelunasan pokok dan bunga pinjaman yang disebut belum dibayar, meski uang sudah dikembalikan. “Dia ngotot bilang belum terima uang. Terus mulai mengancam, bahkan nyebar foto saya yang diambil dari Facebook dan diedit,” keluh AN.
“Yang masuk ke rekening Rp3,4 juta, tapi mereka minta dilunasi sampai Rp6,4 juta. Ini jelas penipuan dan pemerasan,” tegasnya.
OJK Minta Warga Hati-Hati dan Laporkan
OJK Sulselbar meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika mengalami hal serupa, serta tidak memberikan kode OTP atau data pribadi kepada siapa pun. Jika merasa dirugikan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib atau kantor OJK terdekat.(kom)


