warta lentera great work
spot_img

Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara Ini

Tidak perlu mendaftar SIM internasional lagi.

WARTALENTERA-Mulai 1 Juni 2025, SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia berlaku di delapan negara ini, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. Melansir laman Korlantas Polri, Rabu (4/6/2025), seluruh negara tersebut berada di kawasan ASEAN, yaitu, Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Dengan kebijakan ini, Warga Negara Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.

SIM Indonesia yang terbaru juga kini memiliki desain berbeda. Ada logo mobil di SIM A dan logo motor di SIM C.

Dengan adanya logo tersebut, diharapkan aparat luar negeri bisa mengenali SIM Indonesia tersebut. Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.

Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP. “Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perjanjian tersebut lalu diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja. Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.

Di Singapura misalnya, SIM domestik Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Berbeda halnya dengan SIM internasional yang diterbitkan Korlantas itu bisa diterima di nyaris 100 negara. Mengacu pada United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Dalam laman resmi UN, Indonesia termasuk di dalamnya. Tercatat juga ada banyak negara lainnya antara lain, Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan masih banyak negara lainnya. Adapun untuk penerbitannya berdasarkan konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. (sic)

 

 

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular