WARTALENTERA-Terhambat regulasi, tantangan investor asal China dan Eropa investasi SPKLU di RI. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan.
Menurutnya, pihaknya sudah menerima beberapa permintaan dari calon investor tersebut. “Kalau ketertarikan bangun SPKLU, dari China ataupun dari Eropa sudah banyak,” ungkapnya, dikutip Kamis (5/6/2025).
Sayangnya, keinginan menanamkan modal dari perusahaan China dan Eropa untuk membangun SPKLU di Indonesia masih tersendat oleh regulasi. Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan relaksasi supaya para investor SPKLU bisa segera menanamkan modalnya di Tanah Air.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Karena kan regulasi yang berlaku sekarang itu setiap penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia, di satu poin industrinya dia harus berinvestasi minimal Rp10 miliar. Sementara membangun charging station itu nggak perlu Rp10 miliar. Akhirnya nanti relaksasi akan kita lakukan,” terangnya.
PT PLN (Persero) mencatat hingga kuartal IV 2024 jumlah SPKLU di dalam negeri tercatat sebanyak 2.667 unit. Angka ini melonjak secara tahunan (year on year/YoY) yang sebelumnya tercatat hanya 624 unit SPKLU.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menyebut, sejumlah perusahaan otomotif asal China dan juga Eropa berkeinginan untuk menjajaki investasi pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan baterai EV. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menyatakan, adanya perang tarif tidak selalu membawa dampak negatif saja, buktinya, beberapa perusahaan China dan Eropa melarikan dana investasinya ke RI. (sic)


