WARTALENTERA-PT ADMF (Adira Dinamika Multifinance Tbk) dan PT MFIN (Mandala Multifinance Tbk) tengah melangsungkan proses merger. Penggabungan dua entitas di sektor multifinance ini juga dalam proses memperoleh persetujuan dari regulator yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, merger ADMF dan MFIN dalam proses melengkapi dokumen untuk selanjutnya bisa mendapat persetujuan OJK. “Persetujuan merger antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan PT Mandala Multifinance Tbk saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen permohonan oleh Perusahaan,” ungkap Agusman kepada wartawan, dikutip Senin (9/6/2025).
Sebelumnya pada Rabu (30/4/2025) lalu, ADMF dan MFIN mengumumkan akan melangsungkan merger. Langkah ini menjadi bagian dari proses pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) operasional Grup MUFG di Indonesia.
Adapun PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menerima penunjukkan sebagai PIKK operasional Grup MUFG di Indonesia. “Dalam rangka memenuhi POJK 30/2024, Bank Danamon menerima penunjukkan sebagai PIKK operasional Grup MUFG di Indonesia dari pemegang saham pengendali. Sehubungan dengan hal tersebut, penggabungan antara ADMF dan MFIN menjadi bagian dari satu kesatuan dari proses pembentukan PIKK operasional,” jelas ringkasan rancangan merger itu.
Dalam merger tersebut, ADMF akan menjadi perusahaan yang menerima penggabungan. Maka, merger ini dipercaya menjadi inisiatif strategis untuk semakin memperkuat posisi pasar ADMF di industri pembiayaan otomotif Indonesia, khususnya di Indonesia timur.
ADMF maupun MFIN akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait rencana merger ini, yang diperkirakan pada 30 Juni 2025. Adapun tanggal efektif penggabungan usaha ditargetkan pada 1 Oktober 2025.
Delisting MFIN
Sebelumnya, BEI (Bursa Efek Indonesia) juga telah mengumumkan rencana penghapusan pencatatan efek atau delisting saham PT MFIN seiring proses penggabungan usaha ke dalam PT ADMF.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (5/5/2025) lalu, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M Panjaitan menyatakan, bahwa delisting MFIN akan dilakukan setelah penggabungan usaha memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan instansi berwenang.
Saham tambahan ADMF hasil penggabungan akan mulai dicatatkan dan diperdagangkan pada hari yang sama saat merger efektif di Bursa Efek Indonesia. (sic)


