warta lentera great work
spot_img

Amnesti dan Abolisi Dinilai Jadi Momentum Persatuan Bangsa

WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia merupakan momentum penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Rudianto, penegakan hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, telah memicu kontroversi di masyarakat.

“Itulah kemudian mengapa lahir amnesti dan abolisi dari Presiden, pengampunan dari Presiden. Karena ingin komponen bangsa kita bersatu,” kata Rudianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi juga menjadi bentuk koreksi bagi aparat penegak hukum di Indonesia, agar penegakan hukum dilakukan secara murni dan tidak menimbulkan polemik. “Kalau tidak murni mempertimbangkan hukum, maka menjadi kontroversi yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Rudianto pun mengingatkan agar penegak hukum menjadikan pidato-pidato Presiden Prabowo sebagai panduan moral dan sumber etis. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa korupsi, narkoba, dan judi daring adalah musuh negara. “Ada peningkatan, baik pengungkapan judi online, pengungkapan narkoba, dan tiga institusi penegak hukum — polisi, jaksa, dan KPK — sudah bergerak dalam pemberantasan korupsi. Sudah mulai on the track,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika sudah berjalan, dengan mempertimbangkan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular