Jaga Inflasi, BI Rate Turun 5,5 Persen

Reporter : Inge Mangkoe

WARTALENTERA - Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis point (bps) menjadi 5,5 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga inflasi terkendali dalam sasaran hingga mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 yang rendah dan terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya, serta untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Mei 2025 di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: BI Rate Naik, Masih Aman Untuk UMKM

Selain BI Rate, Bank Indonesia juga memutuskan penurunan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps masing-masing menjadi 4,75 persen dan 6,25 persen.

Perry mengatakan, ke depan, Bank Indonesia akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan stabilitas nilai tukar rupiah yang sesuai fundamental dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekomian global dan domestik.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial akomodatif terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbagai strategi untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan mendorong fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi khususnya sektor perdagangan dan UMKM melalui perluasan akseptasi pembayaran digital serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran.

Baca juga: Rupiah Terus Tergerus, Tembus Rp17.529 per USD

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan berbagai langkah kebijakan salah satunya penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental terutama.

Upaya stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Strategi ini juga disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan kecukupan likuiditas di perbankan.

Baca juga: Daya Beli Rakyat Terjun Bebas, Mimpi Punya Rumah di Ambang Kolaps

Selanjutnya, kebijakan BI juga termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.

Selain itu, peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN), pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), perluasan akseptasi digital, hingga penguatan dan perluasan kerjasama internasional di area kebanksentralan. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru