Emas Antam Naik Tajam, Tembus Rp1,905 Juta per Gram Hari Ini

wartalentera.com
Salah satu produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (2/6/2025), harga emas Antam naik sebesar Rp17.000 menjadi Rp1.905.000 per gram dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.888.000.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.749.000 per gram.

Baca juga: Logam Mulia Antam Naik Tipis, Belum Sentuh Rp3 Juta per Gram

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:

Baca juga: Turun Rp95.000, Harga Emas Antam Tinggalkan Level ATH

  • 0,5 gram: Rp1.002.500
  • 1 gram: Rp1.905.000
  • 2 gram: Rp3.750.000
  • 3 gram: Rp5.600.000
  • 5 gram: Rp9.300.000
  • 10 gram: Rp18.545.000
  • 25 gram: Rp46.237.000
  • 50 gram: Rp92.395.000
  • 100 gram: Rp184.712.000
  • 250 gram: Rp461.515.000
  • 500 gram: Rp922.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.845.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas batangan, pembeli dan penjual perlu memperhatikan pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Tren Naik Berlanjut, Harga Emas Antam Tembus Rp2.453.000 per Gram

  • Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3�gi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
  • Sedangkan untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45�gi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas hari ini diperkirakan masih dipengaruhi oleh kondisi global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan sentimen investor terhadap pasar keuangan. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memahami aspek harga serta aturan perpajakan agar transaksi tetap aman dan legal. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru