WARTALENTERA-Polisi dari Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) gerebek rumah produksi sekaligus pengedar cairan vape yang mengandung zat obat keras etomidate (obat bius) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Diduga baru satu bulan beroperasi, polisi taksir pengedar sudah raup omzet Rp3,9 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mengembangkan kasus temuan cairan vape mengandung zat terlarang dari seorang penumpang pesawat di Bandara Soetta. "Jika dikonversi, omzet yang didapatkan oleh tersangka S mencapai Rp3,9 miliar. Produksi berlangsung dari April hingga Mei 2025,” ungkap Ronald, dikutip Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Waspada Tren Vape Berisi Zat Berbahaya!
Tersangka S, yang kini telah ditahan, diduga membeli bahan baku etomidate dari Thailand melalui jasa pengiriman internasional. Cairan tersebut kemudian diolah dan dikemas ulang dalam bentuk catridge pod vape siap edar.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1.115 catridge pod berisi etomidate, alat suntikan, dan cairan bahan baku dalam bentuk mentah. Sebelum penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang penumpang berinisial F yang kedapatan membawa lima botol cairan pembersih wajah yang ternyata masing-masing berisi 100 ml etomidate.
Baca juga: Kemenkes Larang Keras Whip Pink Digunakan Selain Medis
Penemuan itu kemudian dikembangkan hingga ke rumah produksi di Jakarta. Baik S maupun F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas atau oknum lain yang terlibat. (sic)
Baca juga: Rawan TPPO, Sebanyak 13 Daerah di Sumut Masuk Zona Merah
Editor : Sicillia Tan