x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Waspada Tren Vape Berisi Zat Berbahaya!

WARTALENTERA - Waspada penggunaan vape atau rokok elektrik. Itu yang ditegaskan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Banten. Terlebih, banyak tren penyalahgunaan vaping yang berisi zat berbahaya memicu halusinasi fatal.

"Cara menangkal vaping berisi zat berbahaya ini adalah dengan melakukan pemantauan lingkungan dan pelaporan kepada petugas agar bisa dicegah secepat mungkin. Karena remaja menjadi sasaran," kata Kepala BNN Kota Tangerang Vivick Tjangkung di Tangerang Minggu (8/2/2026).

Pernyataan Vivick terkait adanya sindikat pengedar narkoba yang kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape untuk mengincar kalangan muda. Vivick Tjangkung mengatakan kepedulian masyarakat yang tinggi akan menjadi mata dan telinga agar jaringan narkoba tidak masuk dalam lingkungan. "Kami berharap seluruh masyarakat care dan peduli. Warga agar tidak ragu melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," katanya.

Sebelumnya Asosiasi pelaku usaha mendukung Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak tegas penyalahgunaan narkotika lewat rokok elektronik atau vape.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk menggunakan produk terlarang. "Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara," kata Fachmi.

Arvindo secara aktif bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, hingga BNN apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape. "Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang," ujarnya. (vit)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu