x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Whip Pink, Peredaran Masih Legal, Bukan Pidana Narkotika

Editor :

WARTALENTERA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan demikian, dia mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut. Secara hukum, Suyudi mengungkapkan di Indonesia hingga awal 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya. Meski tak masuk UU Narkotika, Suyudi menyampaikan tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.

"Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ungkapnya.

Kepala BNN mengungkapkan gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat pembuat krim kocok atau whipped cream dari dunia kuliner.

Dikatakan bahwa modus utama penyalahgunaan berupa penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya untuk dispenser krim kocok, namun target pasarnya remaja atau individu yang mencari efek mabuk.

Dijual dengan nama yang menyamarkan fungsinya, sambung dia, Gas Tertawa sering muncul dengan sebutan Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu. "Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," tutur Suyudi. (vit)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.