WARTALENTERA - Barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilelang hari ini. Pelalangan barang sitaan dilakukan secara daring melalui situs web lelang.go.id. Apa saja?
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan terdapat 81 lot barang sitaan yang dilelang seperti rumah, HP atau telepon seluler, hingga baju berbahan sutra.
Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Salah satu rumah yang dilelang seperti rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta. Kemudian HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta, hingga baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.
Sementara itu, dalam Katalog Lelang KPK yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025), lelang tersebut akan dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Kemudian pada Kamis (12/6/2025), KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun syaratnya, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu di situs web lelang.go.id. Kemudian menelusuri barang lelang yang diminati, menyetor uang jaminan, mengikuti lelang secara daring, dan membayar hingga mengambil barang lelang bila ditetapkan sebagai pemenang.
Baca juga: Kurang Kesadaran, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Bila masyarakat memenangkan barang lelang, maka harus melunasinya hingga lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Adapun biaya lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak. (inx)
Editor : Inge Mangkoe