warta lentera great work
spot_img

KPK Sita Tiga Unit Mobil dalam Perkara Kemnaker, Nama Delapan Tersangka Masih Gelap

Kasus peras dan suap dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diduga terjadi pada periode 2020-2023.

WARTALENTERA-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sita tiga unit mobil dalam perkara dugaan pemerasan serta suap (gratifikasi) dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker. Penyitaan itu dilakukan, usai menggeledah kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025) lalu.

“Terkait dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dari hasil kegiatan pengeledahan tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (22/5/2025).

Budi belum merinci secara detail barang bukti lain selain mobil dari hasil penggeledahan di Kemnaker. Termasuk, identitas tersangka belum diumumkan KPK.

“Kemudian, terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan juga pasal yang disangkakan, kami nanti akan sampaikan pada waktunya,” tutur Budi.

Ia juga mengatakan, KPK mengapresiasi dukungan Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam pengusutan kasus peras TKA tersebut. “KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan, komitmen dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang KPK sedang lakukan. Di sisi lain KPK juga terus mendorong upaya-upaya pencegahan khususnya di Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkas Budi.

Diketahui, kasus peras dan suap dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini sejak Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini. Namun, nama kedelapan tersangka masih dirahasiakan. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular