Polda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

wartalentera.com
Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo menahan seorang tersangka (tengah) kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo. Komitmen ini ditekankan sebagai bentuk perlindungan maksimal dari aparat kepolisian kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

“Kami memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap korban anak dan perempuan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro di Gorontalo, Kamis (25/7/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran Penyerang Warga di Pesanggrahan

Ia menambahkan, sikap tegas tersebut dilakukan dengan mengacu pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku, seiring dengan terus meningkatnya laporan kasus kekerasan setiap tahunnya.

Penanganan Profesional dan Maksimal

Kombes Pol Desmont menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Karena itu, jajaran kepolisian dituntut bersikap profesional dalam menangani setiap laporan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Tentunya komitmen tersebut merupakan wujud dari kehadiran Polri di tengah masyarakat, yang memiliki kewajiban untuk melindungi dari perilaku tindak pidana kekerasan seksual atau bentuk kekerasan lainnya,” katanya.

Baca juga: LPSK Fasilitasi Perlindungan 165 Korban Pidana di Bangka Belitung

Penangkapan Pelaku di Boalemo

Sebagai bentuk nyata penegakan hukum, Desmont mengungkapkan bahwa personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo baru-baru ini telah menangkap seorang pria di Kabupaten Boalemo yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. “Ini membuktikan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah ini,” tegas Desmont.

Penegakan hukum, lanjutnya, sepenuhnya berpihak pada korban sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan yang sering kali menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Kejari Tangsel Banding Putusan 20 Tahun Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual

Libatkan Peran Aktif Masyarakat

Desmont juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada tindak pidana seksual. “Kita juga membutuhkan peran serta masyarakat, yang bisa kapan saja menginformasikan kepada jajaran Polri terdekat apabila melihat atau mengetahui adanya perilaku kekerasan seksual, atau kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” imbuhnya. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru