x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

LPSK Fasilitasi Perlindungan 165 Korban Pidana di Bangka Belitung

WARTELENTERA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, mereka telah memberikan perlindungan kepada 165 orang korban tindak pidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak korban kejahatan. “Program perlindungan korban pidana di Kepulauan Babel ini didominasi fasilitasi restitusi korban seksual anak,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Minggu (13/7/2025).

Dari 165 korban yang mendapat perlindungan, LPSK merinci beberapa jenis layanan, antara lain:

  • Pemenuhan hak prosedural untuk 44 orang
  • Fasilitasi restitusi sebanyak 69 korban
  • Hak pembiayaan bagi 4 orang
  • Rehabilitasi psikologis untuk 32 korban
  • Rehabilitasi psikososial sebanyak 6 orang
  • Bantuan medis bagi 7 korban
  • Perlindungan fisik untuk 2 korban
  • Biaya hidup sementara bagi 1 korban

Antonius menjelaskan bahwa bentuk perlindungan paling dominan adalah fasilitasi restitusi, terutama untuk korban kekerasan seksual terhadap anak maupun orang dewasa.

Perlindungan tertinggi kedua adalah pemenuhan hak prosedural, yang mencakup pendampingan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tujuannya, agar saksi dan korban memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi proses hukum tersebut. “Program ini penting agar korban memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup saat berhadapan dengan sistem peradilan,” jelas Antonius.

Selain itu, rehabilitasi psikologis juga menjadi perhatian utama LPSK, terutama bagi anak korban kekerasan seksual yang mengalami gangguan psikologis berat. “Dalam pemulihan psikologis korban kekerasan seksual ini, kami bekerja sama dengan psikolog-psikolog profesional yang tergabung dalam organisasi profesi maupun yang berada di lingkungan pemerintah daerah,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga pemulihan mental dan sosial yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu