x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kejari Tangsel Banding Putusan 20 Tahun Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual

WARTALENTERA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan resmi mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara terhadap Mahendra (40), oknum guru ngaji yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tujuh muridnya.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, dalam keterangan di Tangerang, Rabu (2/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menuntut hukuman lebih berat hingga pidana mati terhadap terdakwa.

"Ada tujuh orang korban anak, lima di antaranya disetubuhi dan dua orang dicabuli. Maka, kami komitmen untuk menuntut hukuman pidana seumur hidup. Dan saat ini sedang upaya banding karena pengadilan sudah memutuskan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Mahendra atas tindakan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan dengan modus pengajaran agama.

Menurut Apsari, langkah banding dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Tangsel untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. "Kami sedang upaya banding, sehingga pada saat kesempatan ini berharap agar sampai kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum di Tangsel tidak segan-segan dalam penanganan perkara yang berhubungan pelecehan seksual anak di bawah umur," tegasnya.

Ia juga menambahkan, Kejari Tangsel tidak akan mentoleransi bentuk kejahatan seksual terhadap anak, terlebih dengan cara-cara manipulatif dan sadis seperti dilakukan Mahendra.

"Kami berencana, selain ada pidana pokok berupa pidana penjara, juga ada denda. Dan kami sampaikan kepada seluruh warga di Kota Tangsel apabila ada kasus pelecehan seksual, kami akan tuntut pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku atau terdakwa," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang curiga terhadap perilaku Mahendra. Warga kemudian melapor ke Ketua RT, dan dari situ Polres Tangsel, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, pada 4 Oktober 2024 menyatakan bahwa Mahendra telah menyetubuhi tiga muridnya dan mengklaim bahwa air dan asap yang ia berikan bisa membuat mereka lebih pintar.

Mahendra juga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. Ia mengancam korban akan mati atau menjadi gila jika melaporkan perbuatannya.

Kejari Tangsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hukum yang memberikan keadilan maksimal bagi para korban. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu