WARTALENTERA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Iya, memang sudah ada tersangka, hanya saja sekarang kami sedang proses penghitungan kerugian negara," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Dalam Eksepsi, Dua Bos PT Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Meski begitu, Wahyudi belum mengungkapkan pihak auditor yang dilibatkan untuk menghitung kerugian dalam perkara pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI). Ia menegaskan, hasil audit nantinya akan menjadi pelengkap alat bukti bagi penyidik dalam memenuhi kebutuhan di tahap penuntutan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini terdiri atas pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga menguasai lahan untuk membangun usaha. Mereka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB berinisial MK, serta dua pihak swasta berinisial IA dan AA.
Baca juga: Diduga Langgar Tiga Ketentuan Ini, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dua orang, yakni MK dan AA, dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sementara itu, IA yang merupakan pengusaha perempuan masih berstatus narapidana kasus narkoba dan kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.
Sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan, Kejati NTB juga telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik IA dan AA yang berada di dalam area lahan seluas 65 hektare tersebut. (kom)
Baca juga: Tom Lembong Divonis, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp194,72 Miliar
Editor : Yudha