x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tom Lembong Divonis, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp194,72 Miliar

WARTELENTERA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan total kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong sebesar Rp194,72 miliar.

Dalam sidang putusan yang digelar di Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), hakim anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa kerugian tersebut berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI selama kegiatan importasi gula pada 2015–2016. "PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," ungkap Alfis.

Majelis Hakim menolak total perhitungan kerugian negara versi jaksa penuntut umum yang mencapai Rp578,1 miliar. Dalam perhitungan jaksa, nilai tersebut termasuk kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun menurut hakim, sebagian besar dari nilai itu, tepatnya Rp320,69 miliar, belum dapat dibuktikan secara jelas dan pasti. "Maka perhitungan sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," tegas hakim.

Dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara. Ia juga didenda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun nilai dendanya tetap sama.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya mendakwa Tom Lembong karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan swasta yang bukan merupakan produsen yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjaga stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu