x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Dalam Eksepsi, Dua Bos PT Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

WARTALENTERA - Dua terdakwa yang juga merupakan bos PT Sritex ( PT Sri Rejeki Isman, Red), meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk membebaskan keduanya dari dakwaan. Hal tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan kedua terdakwa: Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Seperti diketahui, keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut.

"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.

Padahal, imbuhnya, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.

Ia mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun.

Sementara di BJB, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar

Namun, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.

"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Ia menjelaskan, arus kas perusahaan, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai.

Pada 2024, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, lanjutnya, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex

"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," tambahnya.

Seharusnya, ia menyebut nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex

Atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan.

Atas eksepsi tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu